Beda dengan KTP, Ternyata Ini Alasan SIM Hanya Berlaku 5 Tahun dan Bukan Seumur Hidup
Masa berlaku SIM hanya 5 tahun--
1. PNBP SIM A: Rp 80 ribu
2. Biaya layanan: Rp 10 ribu
3. Biaya pengiriman dan pengemasan: Rp 22.501
Total biaya: Rp 112.501
Untuk hasil tes kesehatan dan psikologi bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan C secara bersamaan. Biaya tes kesehatan dan psikotes sebesar Rp 48.500.
BACA JUGA:3 Jenis Operasi Besar Korlantas Polri yang Digelar Setiap Tahun, Pahami Jadwalnya
Lama Waktu SIM Dikirim
Dalam laman Digital Korlantas disebutkan proses perpanjangan SIM online memerlukan 3-7 hari kerja tergantung antrean, jika antrean Satpas melonjak maka membutuhkan waktu yang lebih panjang--belum termasuk pengiriman dari Satpas ke alamat tujuan. Jam operasional SIM mulai dari Senin - Sabtu pukul 08.00 - 15.00 WIB.
Sebagai catatan, dokumen dan data yang diunggah harus sesuai spesifikasi. Perpanjangan SIM online bisa dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis.
BACA JUGA:Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1, Pahami Syarat dan Aturannya
Demikianlah mengenai alasan SIM tidak berlaku seumur hidup yang berbeda dari KTP, lengkap informasi cara perpanjang. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: