Iklan RBTV Dalam Berita

Beda dengan KTP, Ternyata Ini Alasan SIM Hanya Berlaku 5 Tahun dan Bukan Seumur Hidup

Beda dengan KTP, Ternyata Ini Alasan SIM Hanya Berlaku 5 Tahun dan Bukan Seumur Hidup

Masa berlaku SIM hanya 5 tahun--

BACA JUGA:Per 1 November, Ini Syarat Urus SIM Terbaru yang Perlu Diketahui Pemilik Kendaraan

Cara Perpanjang SIM Secara Online

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI.

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore

2. Kemudian, lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone

3. Setelah itu, Anda akan menerima kode OTP via SMS

4. Masukkan kode OTP

5. Buat PIN dan konfirmasi PIN

6. Lengkapi profil di menu 'Profile' dengan mengisi no NIK, Nama, dan email Lalu, Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda

7. Berikutnya, lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto Liveness

8. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung, seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

9. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka situs tersebut di browser handphone Anda.

10. Setelah itu, lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

11. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

Pilih SATPAS penerbit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: