Iklan RBTV Dalam Berita

Besok Pencoblosan Pilkada, Berikut Aturan yang Harus Dipahami Pemilih

Besok Pencoblosan Pilkada, Berikut Aturan yang Harus Dipahami Pemilih

Ketentuan pencoblosan Pilkada serentak 27 November 2024--

BACA JUGA:Harga Wangye Filo 2024, Motor Matic dengan Desain Retro dan Fitur Modern

Berikut adalah jadwal kedatangan pemilih ke TPS berdasarkan jenis masing-masing pemilih.

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

- Dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

- Diimbau hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form Model C Pemberitahuan-KPU.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

- Dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

- Diimbau hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Mitsubishi Xpander Cross 2024, Bisa Dicicil hingga 5 Tahun

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

- Datang 1 jam terakhir, yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Nah, selain datang tepat waktu menuju TPS, adapun dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum datang ke TPS yang nantinya akan ditunjukan atau diperlihatkan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada hari pemilihan sebagai berikut:

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

- KTP elektronik atau surat keterangan.

- Form Model C Pemberitahuan-KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: