Iklan RBTV Dalam Berita

Besok Pencoblosan Pilkada, Berikut Aturan yang Harus Dipahami Pemilih

Besok Pencoblosan Pilkada, Berikut Aturan yang Harus Dipahami Pemilih

Ketentuan pencoblosan Pilkada serentak 27 November 2024--

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

- KTP elektronik atau surat keterangan.

- Model A-Surat Pindah Memilih.

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

- KTP elektronik atau surat keterangan.

BACA JUGA:Daftar Promo Akhir Tahun Mitsubishi, Ada Penawaran Spesial di GJAW 2024

Perlu diketahui juga bahwa Form Model C Pemberitahuan-KPU diberikan kepada pemilih selambat-lambatnya 3 hari sebelum pemungutan suara berlangsung. 

Terkhusus pemilih yang terdaftar dalam DPT harus memastikan mendapat form tersebut sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

Selanjutnya, selain mengetahui jadwal, berikut tata cara mencoblos Pilkada 2024 berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tata Cara Mencoblos

1. Pastikan telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara;

2. Setelah mendapat surat suara dari KPPS dan hendak menuju bilik suara, bukalah surat suara lebar-lebar;

BACA JUGA:Menimbang Untung Rugi Kredit Motor Listrik, Penting Diketahui

3. Memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS;

4. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos;

5. Menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku; 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: