Iklan RBTV Dalam Berita

Besok Pencoblosan Pilkada, Berikut Aturan yang Harus Dipahami Pemilih

Besok Pencoblosan Pilkada, Berikut Aturan yang Harus Dipahami Pemilih

Ketentuan pencoblosan Pilkada serentak 27 November 2024--

6. Pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara mencoblos 1 kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama Pasangan Calon;

7. Lipatlah surat suara sesuai petunjuk;

8. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia;

9. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak pilih.

BACA JUGA:Sempat Koma di RS, Siswa SD yang Diduga Jadi Korban Bullying Kakak Kelas Meninggal Dunia

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di TPS Selama Pencoblosan 

Hindari melakukan hal berikut ini saat berada di TPS, yakni: 

1. Berkampanye saat pemungutan suara 

Kampanye hanya boleh dilakukan mengikuti jadwal Pilkada 2024 yang disusun oleh KPU, yaitu pada 25 September-23 November 2024. 

2. Mencoret-coret atau merobek surat suara 

Tindakan ini akan membuat surat suara tidak sah, sehingga tidak masuk hitungan 

3. Mencoblos surat suara dengan benda lain, seperti pulpen 

Gunakan paku yang sudah disediakan di bilik suara 

BACA JUGA:Keunggulan BRI Bagi Para Guru di Kayuagung, Selain untuk Tarik Gaji Bulanan

4. Membawa ponsel ke bilik suara 

Pemilih dilarang membawa ponsel untuk menghindari perekaman atau pengambilan gambar selama mencoblos. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2014 dan (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023. 

5. Tidak celup jari ke tinta 

Sebagaimana yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023, tinta yang disediakan di TPS harus aman dan tidak menimbulkan efek iritasi maupun alergi, serta memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium pemerintah atau swasta terakreditasi. 

Oleh sebab itu, tak ada alasan untuk tidak mencelupkan jari ke tinta setelah mencoblos. 

6. Memberi uang dan materi ke pemilih lain  

Memberikan suap atau uang politik adalah tindakan yang dilarang dan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Mereka yang memberikan uang politik juga terancam dikenakan denda. 

BACA JUGA:Transfer Mudah Setor Murah, BRILink Permudah Masyarakat Prabumulih Lakukan Transaksi

7. Memilih calon sesuai bayaran 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: