Ini Solusi Jika Belum Dapat Undangan Nyoblos di Pilkada 2024, Siapkan e-KTP
Undangan Nyoblos di Pilkada--
2. Hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Langkah selanjutnya, Anda bisa segera datang ke kantor kelurahan atau desa tempat Anda terdaftar. Kemudian, coba tanyakan kepada petugas PPS apakah Formulir C6 Anda sudah disiapkan.
Bisa jadi, undangan Anda memang belum sampai atau masih dalam proses distribusi.
BACA JUGA:Sebelum Beli, Kenali Daftar Motor Matic Paling Boros Bensin 2024
3. Pastikan Dokumen Identitas Siap
Meskipun tidak membawa Formulir C6, sebetulnya Anda tetap bisa mencoblos jika nama Anda ada di DPT dan membawa KTP elektronik (e-KTP).
4. Periksa Jadwal Distribusi Formulir C6
Panitia biasanya akan mendistribusikan undangan sekitar 3-7 hari sebelum hari pencoblosan. Jika masih dalam periode tersebut, maka sebaiknya Anda tunggu hingga waktu distribusi selesai.
BACA JUGA:Cek Simulasi Kredit Pajero Sport Semua Varian Terbaru 2024, Segini Bunganya
5. Ajukan Komplain Jika Tidak Terdaftar
Jika nama Anda tidak ada di DPT dan Anda merasa memenuhi syarat untuk memilih, maka Anda bisa mengajukan permohonan kepada PPS setempat atau ke KPU kabupaten/kota.
Anda mungkin bisa mencoblos dengan menggunakan e-KTP di TPS sesuai alamat domisili, tetapi hanya dalam rentang waktu satu jam terakhir pemungutan suara.
6. Pantau Media Sosial atau Informasi Resmi KPU
Anda juga perlu mengikuti informasi terbaru dari akun resmi KPU untuk memastikan langkah yang harus dilakukan jika terjadi masalah serupa.
BACA JUGA:Cara Menghilangkan Noda Tinta Ungu Pilkada di Pakaian, Aman dan Efektif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: