Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Solusi Jika Belum Dapat Undangan Nyoblos di Pilkada 2024, Siapkan e-KTP

Ini Solusi Jika Belum Dapat Undangan Nyoblos di Pilkada 2024, Siapkan e-KTP

Undangan Nyoblos di Pilkada--

- Mencoblos kertas suara dengan benda lain

Pencoblosan surat suara hanya dilakukan dengan paku yang sudah disediakan anggota KPPS. Segala bentuk pencoblosan menggunakan benda lain tidak diperbolehkan oleh KPU.

BACA JUGA:Besok Pencoblosan Pilkada, Berikut Aturan yang Harus Dipahami Pemilih

- Membuat kerusuhan

Membuat kerusuhan, seperti meneriakkan yel-yel calon pemimpin tertentu tidak diperkenankan untuk dilakukan. Selain mengganggu kenyamanan, tindakan tersebut juga merupakan bentuk tidak menghargai pilihan orang lain.

- Memengaruhi pemilih lain

Setiap pemilih memiliki hak memilih siapa saja yang sesuai dengan kriterianya. Mempengaruhi pemilih lain untuk memilih calon pemimpin tertentu tidak diperbolehkan dan masuk dalam tindakan intimidasi. Perilaku tersebut dapat dikenakan sanksi oleh petugas.

BACA JUGA:Cek Update Harga Samsung Galaxy A Series Per November 2024, Banyak Turun Harga

- Menolak mencelupkan jari ke tinta

Setelah mencoblos, pemilih akan diarahkan untuk mencelupkan jari kelingking dengan tinta berwarna ungu.

Hal tersebut merupakan tanda seseorang telah menggunakan hak pilihnya dan akan dikenakan sanksi jika melanggar.

Itulah informasi terkait cara kalau belum menerima undangan pencoblosan Pilkada serentak 2024, semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: