Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Solusi Jika Belum Dapat Undangan Nyoblos di Pilkada 2024, Siapkan e-KTP

Ini Solusi Jika Belum Dapat Undangan Nyoblos di Pilkada 2024, Siapkan e-KTP

Undangan Nyoblos di Pilkada--

Bagaimana Jika Undangan Nyoblos Hilang?

Namun, apabila surat pemberitahuan/undangan nyoblos (formulir model C6-KWK) hilang, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.

Pemilih dapat mencoblos dengan menunjukkan identitas lain, seperti KTP/paspor/SIM/KK sepanjang yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.

Cara Mencoblos di TPS

Simak tata cara mencoblos surat suara Pilkada 2024 di TPS, yakni:

1. Datang ke TPS yang telah ditentukan
2. Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP ke petugas
3. Lalu, isi daftar hadir
4. Kemudian, antri hingga nama dipanggil
5. Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara:
- Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur: warna merah marun
- Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati: warna biru muda
- Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota: warna hijau tosca.
6. Cek dulu surat suaranya (harus sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos)
7. Selanjutnya, pergi ke bilik suara
8. Coblos surat suara, dengan ketentuan:
- Coblos menggunakan paku yang tersedia
- Coblos cukup sekali
- Boleh coblos di kolom foto/nomor urut/nama paslon
- Tidak boleh merekam saat mencoblos
9. Setelah itu, lipat surat suara dan masukkan di kotak suara
10. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersedia
11. Proses pencoblosan selesai dilakukan.

BACA JUGA:Besok Pencoblosan Pilkada, Berikut Aturan yang Harus Dipahami Pemilih

Sementara itu, selain membawa surat udangan, sebelum mencoblos ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni barang yang tidak diperkenankan dibawa ke bilik suara dan hal yang tidak boleh dilakukan selama proses pemungutan suara berlangsung.

Apa saja barang yang dilarang dibawa dan bagaimana etika saat berada di TPS nanti? Berikut ini informasinya.

Barang yang Dilarang Dibawa ke TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang setiap pemilih membawa alat elektronik dokumentasi, seperti ponsel dan kamera.

Larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 28 ayat (2) yang mengatakan setiap pemilih dilarang mendokumentasikan hasil pencoblosannya di bilik suara.
Biasanya, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan menyediakan keranjang khusus yang berisi gadget dengan kemampuan dokumentasi milik pemilih yang akan mencoblos.

BACA JUGA:Besok Pencoblosan Pilkada, Berikut Aturan yang Harus Dipahami Pemilih

Etika Selama Pemilihan Suara

Pemilih akan diimbau untuk tidak melakukan hal yang menganggu dan merugikan jalannya proses pemungutan suara. Berikut ini hal yang tidak boleh dilakukan selama pemungutan suara, yakni:

- Mencoret surat suara

Mencoret surat suara dapat membuat pilihan tidak berlaku yang berujung masuk dalam golongan putih (golput). Dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 28 ayat (1) juga disebutkan pemilih tidak boleh mencoret kertas suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: