Perhatikan, Syarat Pendaftaran PCS dan PCT OJK, Umur 27 Bisa Daftar
Rekrutmen PCS dan PCT OJK--
3. Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses pengadilan atau terlibat dalam proses hukum
4. Tidak mempunyai orangtua, mertua, anak, saudara kandung dan/atau suami/istri yang bekerja sebagai pegawai, calon pegawai, atau tenaga kerja PKWT di OJK
5. Bersedia mengundurkan diri dan melepaskan ikatan dinas di instansi/lembaga/perusahaan sebelumnya, dalam hal diterima menjadi calon pegawai OJK
6. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK
7. Bersedia tidak hamil selama proses rekrutmen dan masa pendidikan (khusus perempuan)
8. Bersedia mematuhi setiap peraturan dan/atau tata tertib yang berlaku di OJK
9. Bersedia ditempatkan di seluruh kantor OJK baik pusat maupun daerah Diutamakan memiliki prestasi nasional/internasional dan pengalaman berorganisasi di kampus dan/atau sosial kemasyarakatan.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Blitar 2025, Silakan Cek Dana yang Paling Besar
B. Rekrutmen OJK PCS Angkatan 8
Kualifikasi:
- Berusia per 1 Oktober 2024:
D-IV/S1: Maksimal 29 tahun
S2/S3: Maksimal 33 tahun
- Lulusan D-IV/S1/S2/S3 dari PTN, PTS dengan Akreditasi A, PTN/PTS luar negeri dengan jurusan/bidang studi: Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah), Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/Bisnis/Administrasi, Agribisnis, Hukum, Statistik, Matematika, Aktuaria, Informatika/Ilmu Komputer/Sistem Informasi, Data Science/Analytics, Komunikasi, Hubungan Internasional, Psikologi, Fisika, Kimia, dan seluruh program studi teknik.
- IPK minimal 3,00 dalam skala 4,00
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: