Iklan RBTV Dalam Berita

Dana Desa Kabupaten Lebong Tahun 2025, Ini Rincian Pembagian untuk 93 Desa

Dana Desa Kabupaten Lebong Tahun 2025, Ini Rincian Pembagian untuk 93 Desa

Dana Desa 2025 --

1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.

2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.

3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.

4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.

5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

BACA JUGA:Lagi Cari Scatter, 3 Warga Bang Haji Ditangkap Satreskrim Polres Bengkulu Tengah

Berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan:

- Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.

- Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.

- Bendahara desa setelah menerima SPM dan  surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.

- Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan kedalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

BACA JUGA:Ini Aturan dan Tahapan Kemenangan Kotak Kosong Dalam Pilkada 2024

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.

Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Demikianlah informasi terkait Dana Desa Kabupaten Lebong tahun 2025 lengkap rincian untuk 93 desa-desanya. Semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: