Dana Desa Kabupaten Lebong Tahun 2025, Ini Rincian Pembagian untuk 93 Desa
Dana Desa 2025 --
Desa Ketenong I: Rp735.545.000
Desa Ketenong II: Rp808.289.000
Desa Ketenong Jaya: Rp768.515.000
Desa Tambang Saweak: Rp931.874.000
Desa Air Kopras: Rp1.082.166.000
Desa Bioa Putiak: Rp719.183.000
Desa Sebelat: Rp823.911.000
Desa Sungai Lisai: Rp1.099.288.000
BACA JUGA:Perhatikan, Syarat Pendaftaran PCS dan PCT OJK, Umur 27 Bisa Daftar
Perlu diketahui sumber dan mekanisme penyaluran dana desa ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
1. Alokasi dasar
2. Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.
BACA JUGA:Kucuran Dana Desa Kabupaten Mukomuko Tahun 2025, Ini Rincian untuk 148 Desa
Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: