Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Kucuran Dana Desa Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2025, Desa Mana Terima Anggaran Terendah

Rincian Kucuran Dana Desa Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2025, Desa Mana Terima Anggaran Terendah

Rincian kucuran dana desa di Kabupaten labuhanbatu 2025--

Kabupaten/Kota menghitung besaran Dana Desa untuk setiap desa berdasarkan jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa, dan tingkat kesulitan geografis, dengan bobot 30% untuk jumlah penduduk desa, 20% untuk luas wilayah desa, dan 50% untuk angka kemiskinan desa. 

BACA JUGA:Biaya Denda Tilang Elektronik Terbaru Desember 2024, Mulai Rp 250 Ribu

Tingkat kesulitan geografis setiap desa digunakan sebagai faktor pengali hasil, yang ditentukan oleh beberapa faktor, meliputi ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi dan  komunikasi desa ke kabupaten/kota.

Data jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa, dan tingkat kesulitan geografis bersumber dari Badan Pusat Statistik.

Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindah-bukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk selanjutnya dilakukan pemindah-bukuan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD). 

BACA JUGA:Jaksa Tahan Mantan Kadis Pertanian Benteng Kasus Dugaan Korupsi Puskeswan

Penyaluran Dana Desa sebagaimana yang telah diatur di atas dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan tahap 1 pada bulan Maret sebesar 60% dan tahap 2 pada bulan Agustus sebesar 40%. Penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.

 

(Nutri Septiana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: