Dana Desa Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2025, Desamu Kebagian DD Berapa?
Dana Desa 2025 di Kabupaten Lima Puluh Kota--
Desa Suayan: Rp 1.133.713.000
Desa Sungai Balantiak: Rp 666.062.000
Desa Pauh Sangik: Rp 936.263.000
Desa Durian Gadang: Rp 745.341.000
Nah, itulah rincian pembagian dana desa di Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2025.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Bojonegoro 2025, Ada yang Terima Anggaran Rp 2 Miliar?
Dana Desa dihitung berdasarkan Alokasi Dasar (AD), Alokasi Afirmasi (AA), dan Alokasi Formula (AF). Alokasi dasar merupakan nilai yang sama untuk setiap desa, sedangkan alokasi formula ditetapkan berdasarkan beberapa komponen di desa tersebut.
Dana Desa memiliki beberapa tujuan, di antaranya: Meningkatkan kesejahteraan sosial, Penanggulangan kemiskinan, Pemulihan ekonomi nasional, Program infrastruktur desa, Program pengembangan desa.
Pengelolaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK 145 Tahun 2023 mengatur pengelolaan dana desa, sedangkan PMK 146 Tahun 2023 mengatur alokasi, penyaluran, dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Solok Tahun 2025, Ada 1 Desa Dapat Anggaran Rp 2 Miliar
Dana desa dialokasikan berdasarkan beberapa faktor, yaitu: Jumlah penduduk, Angka kemiskinan, Luas wilayah, Tingkat kesulitan geografis.
Dana desa memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Adapun manfaat optimal yang diharapkan dari penggunaan dana desa adalah sebagai berikut:
1. Mengentaskan Kemiskinan
Dana desa dapat digunakan untuk menciptakan program-program yang mendukung kesejahteraan masyarakat desa, seperti penyediaan fasilitas kesehatan, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: