Pasca OTT, Kadis Dikbud Dituntut 1,6 Tahun Penjara dan Kasi 1,4 Tahun
Mantan Kadis Dikbud Bengkulu Utara mendengarkan tuntutan hukuman--
Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu ketika dikonfirmasi menyampaikan tuntutan terhadap keduanya berdasarkan fakta persidangan. " Kita tuntut berdasar fakta sidang, keduanya terbukti bersalah sesuai dakwaan kedua dan dijerat pasal 11," ujar jaksa Syaiful Amri.
BACA JUGA:Mudah Sekali untuk Mendapatkan Saldo DANA Rp 115.000, Berikut Caranya
Kedua terdakwa sebelumnya terjaring OTT oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada November 2022 lalu. Selama persidangan terungkap fakta, bahwa kedua terdakwa meminta fee dari pihak penyedia atau kontraktor yang mengerjakan proyek dilingkup SD dan SMP se Kabupaten Bengkulu Utara. Bila tidak memberikan uang fee, maka proses pencairan akan dihambat oleh terdakwa Kardo Manurung.
Agus Faizar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: