Iklan RBTV Dalam Berita

Kucuran Dana Desa di Kabupaten Samosir Tahun 2025, Ini Rincian untuk 128 Desanya

Kucuran Dana Desa di Kabupaten Samosir Tahun 2025, Ini Rincian untuk 128 Desanya

Dana Desa 2025 di Kabupaten Samosir--

Sebagai informasi, berikut penjelasan lengkap mengenai pengertian Dana Desa dari sumber, mekanisme penyaluran, hingga prosedur.

Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
1. Alokasi dasar, dan
2. Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Dharmasraya Tahun 2025 untuk 52 Desa

Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.
1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Sampang Tahun 2025, Ini Rincian Dana yang Diterima Tiap Desanya

Prosedur Penyaluran

Berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan:
1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.
2. Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.

BACA JUGA:Selain Bansos PKH, Ini 4 Bansos yang Cair Desember 2024 Secara Bertahap
3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan  surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.
4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan kedalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.
Demikianlah rincian Dana Desa Kabupaten Samosir tahun 2025 untuk setiap desanya. Semoga bermanfaat.

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: