Kabar Terbaru Gugatan Rifa'i Tajuddin-Yevri Sudianto ke MK
Pasangan calon Rifai-Yevri mengajukan gugatan Pilkada Bengkulu Selatan ke MK--
BENGKULU SELATAN, RBTVCAMKOHA.COM – Calon bupati Bengkulu Selatan nomor urut 3, Rifa'i Tajuddin-Yevri Sudianto mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Kubu Rifai-Yevri menilai sudah terjadi pelanggaran dalam proses Pilkada sehingga memutuskan untuk mengajukan gugatan. Sebelumnya dalam pleno rekapitulasi suara yang digelar KPU Bengkulu Selatan, peraih suara terbanyak yakni pasangan Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat. Sedangkan pasangan Rifa’i-Yevri berada di bawah Gusnan-Ii.
BACA JUGA:Calon TKI Bisa Dapatkan Modal Merantau dari KUR BRI, Ini Syarat Pengajuannya
"Objek laporan kita sudah disusun. Insyaallah rapi by data by name by adress, baik secara bukti-lengkap,” ujar Rifa'i Tajuddin.
Meski mengajukan gugatan ke MK, Rifa'i Tajuddin tetap berharap siapapun yang memimpin Bengkulu Selatan merupakan orang-orang baik yang memiliki visi-misi membangun.
BACA JUGA:Cuaca Buruk, KMP Pulo Tello Tujuan Pulau Enggano Batal Berlayar, Berikut Perkiraan BMKG
"Kalau inikan kewajiban dan negara sudah memberikan aturan apabila terjadi sengketa pemilihan hasil maka diberikan kesempatan untuk pengujian siapa benar siapa salah," kata Rifa'i Tajuddin.
Sementara itu Gusnan Mulyadi mengaku tak mempersoalkan gugatan ini. Dikatakan Gusnan, setiap orang memang memiliki hak untuk mengajukan gugatan.
Bahkan Gusnan Mulyadi mengapresiasi upaya dari Rifa’i-Yevri, karena dengan gugatan ini hal yang menjadi keberatan dari Paslon 3 bisa dipertegas oleh hasil persidangan MK.
BACA JUGA:BPBD Kota Bengkulu Awasi Keramaian Pantai, Minta Warga Tidak Paksakan Diri Keluar Rumah
"Langkahnya sudah tepat (MK) di situ. Siapapun yang bersengketa perselisihan suara ya ke sana, sudah benarlah lakukan gugatan," kata Gusnan Mulyadi.
Sementara Komisioner KPU Bengkulu Selatan, Gusman Heryadi mengatakan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan itu.
BACA JUGA:Tak Lagi Minder, Ini 6 Sabun Penghilang Panu, Ampuh dan Harga Murah Meriah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: