Besaran Biaya Pajak Toyota Agya 2025, Siapkan Uang Segini
Toyota Agya--
Sementara itu, seperti diketahui jika PKB merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan di Indonesia.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Bangka Tahun 2025, Bisa untuk Bangun Jalan dan Irigasi
Namun, bagi pengendara yang mengabaikan kewajiban ini, sejumlah konsekuensi dan sanksi dapat dikenakan. Meskipun sering kali dianggap sepele, tidak membayar PKB dapat membawa dampak hukum dan administratif yang cukup serius.
Dilansir dari beberapa suber, berikut adalah konsekuensi tidak membayar PKB bagi pemilik kendraan.
1. Denda Keterlambatan
Jika pengendara terlambat membayar PKB, denda yang dikenakan bisa sangat signifikan. Pemerintah biasanya mengenakan denda sebesar 25% dari jumlah pajak tahunan yang terutang.
Denda ini dihitung setiap tahunnya, sehingga semakin lama tunggakan, semakin besar jumlah yang harus dibayar. Selain denda keterlambatan, biaya tambahan seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayar setiap tahun juga menjadi tanggungan.
BACA JUGA:Ini Link DTKS untuk Daftar Bansos 2025, Ada 5 Bansos untuk Masyarakat yang akan Cair Tahun Depan
2. Pemblokiran STNK
Salah satu akibat paling serius dari tidak membayar PKB adalah pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Ingat, tanpa STNK yang aktif, kendaraan tidak sah digunakan di jalan raya. Pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak lebih dari dua tahun bisa menghadapi kesulitan saat membawa kendaraan dalam kegiatan sehari-hari.
Dalam kasus yang lebih parah, pemblokiran ini bisa berlaku hingga STNK dan BPKB tidak bisa diperpanjang.
3. Kesulitan Administrasi Kendaraan
Pengendara yang tidak membayar PKB juga akan mengalami kesulitan dalam berbagai transaksi terkait kendaraan, seperti jual beli kendaraan atau perubahan kepemilikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: