Besaran Biaya Pajak Toyota Agya 2025, Siapkan Uang Segini
Toyota Agya--
Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak akan terhalang dalam proses peralihan hak milik dan pendaftaran kendaraan baru.
Bahkan, jika kendaraan harus dijual, calon pembeli biasanya akan ragu karena administrasi yang belum selesai.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Belitung Tahun 2025, Ada 42 Desa yang Terima Kucuran DD
4. Sanksi Lainnya dalam Razia Lalu Lintas
Jika pengendara tidak membayar pajak dan tertangkap razia, mereka bisa dikenakan tilang. Tilang ini bisa berupa denda atau hukuman sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Denda maksimal yang dikenakan pada pengendara yang tidak memiliki STNK yang berlaku bisa mencapai Rp 500.000 atau lebih, dan dalam kasus tertentu dapat berujung pada proses hukum.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Bangka Tahun 2025, Bisa untuk Bangun Jalan dan Irigasi
5. Pemblokiran Data Kendaraan
Bagi pengendara yang tidak membayar pajak hingga bertahun-tahun, kendaraan mereka bisa dihapus dari registrasi kendaraan.
Setelah kendaraan tidak terdaftar dalam sistem registrasi, kendaraan tersebut akan dianggap ilegal dan tidak bisa digunakan di jalan raya. Hal ini terjadi jika kendaraan tidak membayar pajak lebih dari dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
6. Pentingnya Membayar Pajak Tepat Waktu
Meskipun ada kemungkinan pengurangan atau penghapusan denda dalam beberapa kasus (seperti program penghapusan sanksi pajak di beberapa daerah), pemilik kendaraan disarankan untuk selalu membayar pajak tepat waktu.
Beberapa daerah bahkan menawarkan program penghapusan denda untuk memotivasi masyarakat agar lebih tertib administrasi pajak.
Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk memantau tanggal jatuh tempo pajak kendaraan dan memanfaatkan layanan pembayaran online atau layanan Samsat keliling.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: