Terkuak! Modus Adopsi Ilegal di Balik Rumah Bersalin Legend di Tegalrejo, Pemiliknya Jadi Tersangka
Kronologis kasus perdagangan bayi di Tegalrejo--
Kasus ini mulai terkuak setelah polisi menemukan jejak kegiatan ilegal yang dilakukan kedua pelaku. Modus yang digunakan cukup sederhana, namun sangat mencengangkan.
BACA JUGA:Senjata Makan Tuan, Pria Ini Niat Bakar Kantor Desa, Malah Jadi Begini
Bayi-bayi yang diterima oleh rumah bersalin itu diproses untuk diadopsi secara ilegal tanpa melalui prosedur resmi. Adopsi ini dipromosikan melalui media sosial, menyasar pasangan yang ingin mengadopsi anak.
“Pelaku DM dan JE mencari adopter melalui media sosial. Mereka menawarkan bayi dari orangtua yang tidak menghendaki kehadiran anak tersebut,” ujar Kombes FX Endriadi, Dirreskrimum Polda DIY, dalam konferensi pers, Kamis (12/12/2024).
Menurutnya, rumah bersalin itu telah menjadi tempat penerimaan dan perawatan bayi-bayi sebelum dijual secara ilegal.
Fakta ini membuat banyak pihak merasa miris, terutama karena klinik ini sudah lama dipercaya oleh masyarakat sekitar.
Berita ini menyebar dengan cepat dan menjadi pembicaraan hangat di Tegalrejo. Banyak warga sekitar yang mengaku kaget mendengar kabar ini.
BACA JUGA:Diskon Mitsubishi Xpander Akhir Tahun 2024, Wawww Ada Potongan Belasan Juta
Suhadi, seorang petugas taman di perumahan dekat klinik bersalin, mengaku baru mengetahui kasus tersebut dari televisi. Ia bahkan awalnya mengira lokasi klinik berada di Sleman, bukan di Tegalrejo.
“Saya tahunya dari TV, nggak nyangka rumah bersalin ini terlibat jual beli bayi,” ujarnya. Suhadi menambahkan, rumah bersalin itu dulunya memiliki plang penanda, namun kini plang tersebut telah dicopot, menyisakan kenangan suram tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik pintu klinik.
Penelusuran Lebih Lanjut
Kepala Dinas Kesehatan Emma Rahmi Aryani mengungkap, dua bidan yang menjadi tersangka penjualan bayi di Yogyakarta, yakni DM dan JE, tidak miliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan.
"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," ujar Emma.
Masih Dalami Informasi Emma menambahkan, dalam setiap SIP yang diberikan, terdapat klausul agar pemilik SIP menaati aturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Penjelasan Plh Kepala Perwakilan BI Kepri Tentang Uang Logam Seberat 8 Kilogram yang Viral di Medsos
"Di setiap Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan ada klausa, menaati peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan standar profesi," kata dia. Oleh sebab itu lanjut dia jika terdapat pelanggaran pihaknya menyerahkan seluruhnya ke ranah hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: