Masuk Kategori Ini, 400 Ribu Pelanggan PLN di Indonesia Akan Kena PPN 12% yang Berlaku 1 Januari 2025
Golongan daya listrik ini kena PPN 12%--
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa PPN adalah instrumen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Selain berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, PPN juga berperan dalam pengaturan konsumsi dan stabilitas ekonomi.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025 tentunya akan memberikan dampak bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berada dalam golongan daya listrik tertentu. Namun, dengan adanya berbagai kebijakan pendukung, seperti diskon listrik bagi pelanggan dengan daya rendah, diharapkan beban yang ditanggung oleh masyarakat dapat diminimalisir.
BACA JUGA:Waduh, 792 Unit Kendaraan Dinas Pemkab Seluma Nunggak Pajak Hampir Rp 1 Miliar
Menghadapi perubahan ini, penting bagi masyarakat untuk memahami lebih dalam tentang PPN dan dampaknya, serta bagaimana mengelola konsumsi listrik secara bijak agar tetap dapat menikmati manfaat dari layanan listrik tanpa terbebani oleh biaya yang terlalu tinggi.
Sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi, kesadaran akan peran pajak dalam kehidupan sehari-hari adalah langkah awal yang krusial bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan negara.
BACA JUGA:Berapa Besaran Biaya Pajak Toyota Calya 2025? Coba Cek di Sini
Demikianlah informasi tentang golongan listrik kena PPN 12%, berlaku mulai 1 januari 2025. Semoga bermanfaat.
(Tianzi Agustin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: