Daftar Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS 1 Januari 2025, Lengkap Rincian per Golongan
Daftar Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS 1 Januari 2025, Lengkap Rincian per Golongan--rbtv.disway.id
Komponen-komponen tersebut dihitung sesuai dengan kebijakan terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Transfer gaji ini akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui PT Taspen, badan yang bertanggung jawab mengelola dana pensiun PNS.
BACA JUGA:Menilik Sejarah Seragam ASN, Identitas Kebanggaan yang Punya Makna Tersendiri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan yang akan ditransfer mulai 1 Januari 2025:
Golongan I
1. 1A: Rp 1.748.000 – Rp 2.062.000
2. 1B: Rp 1.748.000 – Rp 2.127.000
3. 1C: Rp 1.748.000 – Rp 2.165.000
4. 1D: R p1.748.000 – Rp 2.256.000
Golongan II
1. 2A: Rp 1.748.000 – Rp 2.833.000
2. 2B: Rp 1.748.000 – Rp 2.953.000
3. 2C: Rp 1.748.000 – Rp 3.378.000
4. 2D: Rp 1.748.000 – Rp 3.428.000
BACA JUGA:Tahun Depan Baju Baru, Ini Pengganti Seragam Khaki ASN 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: