Daftar Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS 1 Januari 2025, Lengkap Rincian per Golongan
Daftar Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS 1 Januari 2025, Lengkap Rincian per Golongan--rbtv.disway.id
Misalnya, tunjangan suami/istri ditetapkan sebesar 10% dari gaji pokok, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
BACA JUGA:Ini Batas Maksimal Beli Token Listrik Diskon 50 Persen, Berlaku Selama Dua Bulan
Pensiunan golongan IV menerima nominal tunjangan yang cukup bervariasi. Sebagai contoh, golongan IV A mendapatkan tambahan tunjangan sebesar Rp174.810 hingga Rp420.000, sedangkan golongan IV E bisa mencapai Rp495.710.
Hal ini mencerminkan perbedaan hak yang diterima berdasarkan golongan masing-masing.
Aturan Pencairan Gaji dan Tunjangan
PT Taspen memastikan bahwa pencairan gaji pokok dan tunjangan dilakukan secara bersamaan pada awal tahun, tepatnya 1 Januari 2025.
BACA JUGA:Pengumuman! Ada Perubahan Mekanisme Autentikasi Bagi Pensiunan PNS Taspen Per 1 Januari 2025
Langkah ini diharapkan dapat memudahkan para pensiunan dalam mengatur keuangan mereka, terutama di awal tahun yang biasanya membutuhkan banyak pengeluaran.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS agar dapat menikmati masa pensiun dengan lebih nyaman.
Penyesuaian gaji dan tunjangan ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi pensiunan PNS selama menjalankan tugasnya sebagai bagian dari birokrasi negara.
Inovasi Pelayanan oleh Taspen
PT Taspen terus menghadirkan inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada pensiunan. Mulai 1 Januari 2025, proses perekaman data (enrollment) dan otentikasi akan dilakukan dengan lebih mudah dan praktis.
Kini, seluruh proses dapat dilakukan melalui perangkat seluler tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang Taspen atau mitra bayar.
BACA JUGA:Boleh Pakai Pakaian Bebas, Ini Aturan Seragam Baru PNS dan PPPK Tahun 2025
Para pensiunan hanya perlu menyiapkan dokumen seperti foto KTP, nomor induk pegawai (NIP) atau nomor Taspen, dan foto selfie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: