Kepsek dan Bendahara SMPN di Kota Bengkulu Menangis, Dana BOS Miliaran Habis untuk Judol
Salah satu terdakwa menangis dan memeluk keluarganya--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kepsek dan bendahara SMPN di Kota Bengkulu menangis, Dana BOS miliaran habis untuk judol. Tangis kedua terdakwa ini pecah saat Pengadilan Tipukor Negeri Bengkulu menggelar sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu pada Kamis (2/1) siang.
BACA JUGA:KJP Plus dan KJMU Dicabut, Ternyata Ini Alasan Pemerintah dan yang Menjadi Penyebab Utamanya
Sidang perkara korupsi Dana BOS yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar ini digelar dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Iman Santoso mantan Kepala Sekolah SMPN 17 dan Yudarlanadi selaku bendahara sekolah.
BACA JUGA:KJP Plus dan KJMU Dicabut, Ternyata Ini Alasan Pemerintah dan yang Menjadi Penyebab Utamanya
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Iman Santoso mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Kota Bengkulu ini dituntut penuntut umum Kejari Bengkulu dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidaer 4 bulan kurungan. Iman juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 277 juta atau diganti kurungan penjara selama 1 tahun 10 bulan jika tidak membayar atau harta benda yang disita tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sementara itu terdakwa Yudarlanadi dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Yudarlanadi juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 766 juta subsider 1 bulan. Jika tidak bisa membayar dilakukan penyitaan, jika tidak juga ada maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Peluang Karir, Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Lulusan S1 dan S2, Ini Syaratnya
Dalam pembacaan pembelaan kedua terdakwa meminta keringan hukuman, dengan alasan sudah mengembalikan kerugian negara sebagian terlebih lagi dalam perkara ini terdakwa mengaku berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari saksi, bahwa kerugian negara tidak sebesar yang disebutkan dalam dakwaan.
Selain itu, dalam persidangan kedua terdakwa yang merugikan negara hingga miliaran rupiah dengan dananya digunakan untuk Judi Online, sempat menangis didalam ruangan persidangan dan memeluk keluarganya.
BACA JUGA:Resmi Naik, Ini Rincian Harga BBM Per 2 Januari 2025, Berapa di Daerahmu?
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu, Sis Sugiat menyatakan jika pihaknya akan menyampaikan replik secara tertulis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: