Iklan RBTV Dalam Berita

Proyek Mangkrak Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Ini Kata APIP

Proyek Mangkrak Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Ini Kata APIP

Gedung laboratorium Dinkes Bengkulu Utara yang tidak selesai --

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Inspektur Daerah (Ipda) Kabupaten Bengkulu Utara turut mengomentari terkait proyek mangkrak milik Dinas Kesehatan Bengkulu Utara tahun 2024. Pembangunan gedung laboratorium milik Dinas Kesehatan Bengkulu Utara tidak yang tuntas dikerjakan, mengundang perhatian berbagai pihak.

BACA JUGA:Terakhir 6 Januari 2025, KPU Kota Bengkulu Masih Menunggu Surat BRPK dari MK untuk Ambil Langkah Ini

Setelah anggota komisi I DPRD Bengkulu Utara melakukan inspeksi sekaligus hearing bersama dinas kesehatan dan ULP pada Selasa (31/12) lalu, kini Inspektur Daerah (Ipda) Noprianto Silaban turut berkomentar.

Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat seharusnya menerima tembusan stock opname atau hasil perhitungan kuantitas fisik oleh konsultan pengawas, terhadap bangunan yang tidak selesai dibangun tersebut.

BACA JUGA:Tanpa KTP, Begini Cara Pinjam Saldo Dana di Shopee, Bisa Langsung Cair

Namun dikatakan Silaban, pihaknya belum menerima tembusan hasil perhitungan tersebut. Selain itu, hasil perhitungan itu harus dimasukan ke dalam neraca aset Dinas Kesehatan dan menjadi dasar pembayaran kepada pihak penyedia.

“Saya yakin mereka telah melakukan opname. Setelah itu hasil pekerjaan harus dicatat dalam neraca aset dinas, apakah itu menjadi konstruksi dalam pekerjaan. Sebaiknya Dinas Kesehatan juga melaporkan kepada kami baik poin yang memang dirasa sudah 100 persen oleh perhitungan konsultan tadi,” kata Silaban, Kamis (2/1).

BACA JUGA:Ini Daftar Penerima Dana Hibah 2025 Sebesar Rp 150 Juta dari Kesbangpol Bengkulu Utara

Ditambahkan Silaban, pencatatan opname kuantitas fisik tersebut juga menjadi sangat penting saat nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Nanti saat diperiksa BPK bisa dipertanggungjawabkan, sesuai dengan yang terpasang,” ujar Silaban.

Atas mangkraknya proyek yang dikerjakan melalui DAK tahun 2024 tersebut, Silaban mengimbau seluruh OPD dapat melakukan percepatan untuk melaksanakan kegiatan fisik di tahun anggaran 2025. 

“Sayang sekali kalau tidak pekerjaan tidak selesai seperti itu,” demikian Silaban.

BACA JUGA:Butuh Dana Darurat? Begini Cara Pinjam Saldo Dana Tanpa Paylater, Proses Cepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: