Inilah 4 Jenis Motor yang Kena PPnBM di Tahun 2025
Jenis motor yang masuk kategori barang mewah--
- Bendaharawan pemerintah dan kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN)
- Pemegang kuasa/izin atau kontraktor
- Badan usaha milik negara (BUMN)
Pada dasarnya, PKP produsen wajib menerbitkan faktur pajak dan surat setoran pajak (SSP), kemudian dibuat dalam beberapa rangkap untuk diserahkan kepada pihak-pihak terkait.
BACA JUGA:Mudah Tanpa Antre, Begini Cara Bayar Pajak Motor Tahunan di Alfamart dan Indomaret Terdekat
Perbedaan antara PPN dan PPnBM
PPN dan PPnBm diatur dalam undang-undang yang sama karena PPnBM tidak dapat dikenakan tersendiri tanpa pengenaan PPN.
Meski begitu, keduanya tetap memiliki perbedaan, yaitu PPN dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi barang atau jasa. Sedangkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya dikenakan 1 kali pada saat impor barang mewah atau pada saat penyerahan barang yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan barang atau jasa tersebut di dalam Daerah Pabean, dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Selain itu, PPN dapat dikreditkan melalui mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran. Sementara PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah lainnya.
BACA JUGA:Opsen Pajak Bakal Naik 66%, Apa Dampaknya Terhadap Harga Kendaraan 2025?
Demikianlah ulasan mengenai sejumlah jenis motor yang kena PPnBM pada awal tahun 2025. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: