Inilah 4 Jenis Motor yang Kena PPnBM di Tahun 2025
Jenis motor yang masuk kategori barang mewah--
BACA JUGA:Pajak Kendaraan Tahun 2025, Ini Daftar Pajak Mobil Toyota Avanza Lengkap per Tahun Produksi
Jenis Motor yang Tidak Dikenakan PPnBM
Jika mengacu aturan tersebut, kelompok motor di bawah 250 cc yang jamak ditemukan di jalan raya seperti Honda BeAT, Yamaha NMax, hingga jenis motor bebek atau sport 150-250 cc lainnya tidak dikenakan PPnBM, yang artinya juga tidak dibebankan PPN 12 persen. Ini juga diperkuat Pasal 26 aturan tersebut, menjelaskan bahwa kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder sampai 250 cc tidak dikenakan PPnBM.
Namun perlu diingat harga motor secara umum akan mengalami kenaikan setelah menyesuaikan pungutan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berlaku mulai 5 Januari 2025. Penyesuaian harga ini tergantung kebijakan pungutan pajak masing-masing daerah. Itulah mengenai jenis motor yang kena PPnBM pada awal tahun 2025 yang perlu diketahui.
BACA JUGA:Mulai 5 Januari Ini, Segini Tarif Baru Pajak Kendaraan 2025 di Jakarta
Dasar Hukum PPnBM
PPnBM memiliki dasar hukum yang sama dengan PPN, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang sudah diganti atau dicabut dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Di dalam undang-undang tersebut diatur mengenai objek pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, ketentuan tarif secara umum, hingga cara pemungutan pajak.
Selain itu, terdapat PMK No. 05/PMK.010/2022 yang mengatur PPnBM ditanggung oleh pemerintah di tahun 2022 ini.
BACA JUGA:Ini 7 Komponen Pajak Mobil yang akan Diberlakukan Tanggal 5 Januari 2025
Mekanisme Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Proses pemungutan pajaknya terbagi menjadi beberapa mekanisme, di antaranya pemungutan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dan pemungutan PPnBM oleh pihak pemungut.
1. Pemungutan Pajak Barang Mewah oleh PKP
Pemungutan pajak barang mewah oleh PKP mirip seperti PPN, yang mana PKP produsen yang menyerahkan bkp tergolong mewah, menerbitkan faktur pajak kepada pihak pembeli dan melaporkan pungutan pajak atas transaksi tersebut di dalam SPT Masa pajak. Faktur pajak yang digunakan untuk transaksi penyerahan bkp tergolong mewah ini adalah faktur pajak dengan kode 01.
2. Pemungutan Pajak Barang Mewah oleh Pihak Pemungut
Dalam mekanisme pemungutan ini, terdapat tiga pihak yang dikategorikan sebagai pemungut PPnBM, yaitu:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: