Sudah Dinantikan, Kapan Jadwal SK PPPK 2024 Keluar? Ini Informasinya
Seleksi PPPK 2024 --
Mengutip laman resmi KemenPANRB, nomor induk yang telah ditetapkan akan diterbitkan dalam waktu 25 hari kerja.
Selanjutnya, PPK dan calon PPPK menandatangani perjanjian kerja. Setelah dokumen tersebut ditandatangani, PPK menerbitkan SK pengangkatan calon PPPK.
Merujuk pada peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, penerbitan SK dilakukan dalam waktu 30 hari kerja setelah nomor induk calon PPPK diterbitkan.
Jadi, SK PPPK 2024 tahap 1 diperkirakan akan keluar pada bulan Mei 2025. Penerbitan SK bisa jadi lebih cepat atau lebih lambat dari estimasi tersebut, tergantung pada kondisi instansi dan pihak-pihak yang terlibat.
BACA JUGA:Rekomendasi 6 Tempat Kuliner Murah dan Enak di Madiun, Siap Bikin Lidahmu Terpikat
Orang yang Berwenang Mengeluarkan SK PPPK
PPK merupakan pihak yang memainkan peran penting dalam proses penerimaan dan pengangkatan calon PPPK. Mereka memiliki wewenang untuk menetapkan hasil seleksi, melaksanakan pengangkatan, serta menerbitkan SK PPPK.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPK bertugas untuk memutuskan hasil seleksi kompetensi, mengangkat calon PPPK, dan menerbitkan SK sebagai dasar hukum dimulainya hubungan kerja antara calon PPPK dan instansi pemerintah terkait.
Itulah mengenai jadwal SK PPPK keluar kapan dan orang yang berwenang dalam kebijakan tersebut.
BACA JUGA:Begini Modus Kakek 66 Tahun di Seluma yang Rudapaksa Bocah Perempuan Berusia 10 Tahun
Sebagai informasi, berikut tahapan selanjutnya setelah resmi lolos PPPK 2024 tahap 1.
Bagi peserta yang lolos seleksi akan mengikuti tahapan mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK pada 1-31 Januari 2025 dan usul penetapan NI PPPK pada 1-28 Februari 2025.
Untuk peserta yang belum berhasil lolos seleksi PPPK 2024 tahap 1 bisa mencoba tahap 2 seleksi PPPK sebagai peluang berikutnya. Seleksi PPPK tahap 2 pendaftarannya dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Pada PPPK 2024 tahap 2, pendaftaran ditujukan untuk tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
BACA JUGA:Apakah di Bengkulu Bakal Berlaku Sistem Tilang Poin, Begini Mekanismenya
Kriteria Kelulusan Pelamar PPPK 2024 Tahap 1
Penentuan kelulusan peserta PPPK dilihat berdasarkan kompetensi teknis hingga manajerialnya. Para peserta wajib mengikuti uji kompetensi yang berisikan 145 butir soal. Setiap soal mempunyai bobot nilai yang berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: