Iklan RBTV Dalam Berita

Segini Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu yang Ditetapkan KemenPANRB

Segini Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu yang Ditetapkan KemenPANRB

Besaran gaji untuk PPPK Paruh Waktu--

Dengan adanya skema ini, tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi PPPK Penuh Waktu tetap memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. 

Ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer yang sebelumnya rentan kehilangan pekerjaan akibat penyelesaian status Non-ASN.

BACA JUGA:Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Bakal Dibuka 2 Kali, Cek Link Pendaftarannya di Sini

3. Kesempatan untuk Tetap Mengabdi

PPPK Paruh Waktu memungkinkan tenaga Non-ASN tetap dapat berkontribusi di lingkungan kerja mereka, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik lainnya. 

Mereka tidak hanya mendapatkan pengakuan status, tetapi juga kesempatan untuk terus mengabdi sesuai dengan keahlian mereka.

4. Fleksibilitas Waktu Kerja

Sebagai PPPK Paruh Waktu, jam kerja yang diatur lebih fleksibel dibandingkan PPPK Penuh Waktu. Hal ini memberikan ruang lebih bagi individu untuk mengelola waktu mereka, baik untuk kebutuhan keluarga, pendidikan, atau kegiatan lainnya, tanpa kehilangan kesempatan bekerja sebagai ASN.

5. Penghasilan yang Tetap Terjamin

Meskipun besaran gaji PPPK Paruh Waktu belum setara dengan PPPK Penuh Waktu, penghasilan mereka tetap terjamin dan disesuaikan dengan pendapatan honorer saat ini. 

Ini memberikan kestabilan ekonomi bagi tenaga kerja, terutama bagi mereka yang sebelumnya tidak memiliki kejelasan gaji.

BACA JUGA:Dibuka Januari 2025, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Beasiswa LPDP, Cek di Sini!

6. Jaminan Keberlanjutan Karir

Sebagai bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk mengembangkan karir di sektor pemerintahan. 

Kedepan, mereka dapat mengikuti pelatihan, pengembangan kompetensi, atau bahkan mengajukan peningkatan status jika memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: