Iklan RBTV Dalam Berita

Segini Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu yang Ditetapkan KemenPANRB

Segini Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu yang Ditetapkan KemenPANRB

Besaran gaji untuk PPPK Paruh Waktu--

Dalam rangka memenuhi target tersebut, pemerintah akan mengalokasikan formasi lebih untuk PPPK Paruh Waktu, memastikan setiap tenaga kerja memiliki tempat yang adil dan sesuai kebutuhan.

BACA JUGA:Awas Salah, Begini Cara Pengisian DRH NI PPPK untuk Peserta Gelombang 1

Selain itu, seleksi PPPK 2024 Tahap II telah diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga Non-ASN agar bisa ikut serta dalam proses seleksi, memperkuat keadilan dan inklusivitas dalam pengangkatan tenaga kerja.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan keadilan di bidang kepegawaian, sekaligus memberikan solusi atas persoalan lama terkait status tenaga honorer. 

Dengan diakuinya PPPK Paruh Waktu sebagai ASN, pemerintah ingin menegaskan komitmennya untuk mengakhiri polemik Non-ASN yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Mekanisme ini juga menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap tenaga honorer, yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik, namun sering kali diabaikan. 

BACA JUGA:Resmi Dimulai, Begini Skema Pemberian Makan Bergizi Gratis

Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa semua pihak mendapatkan manfaat, legalitas, dan keadilan dalam sistem kepegawaian.

Langkah berani ini tak hanya menjadi bagian dari reformasi birokrasi, tetapi juga tonggak penting dalam menciptakan sistem kepegawaian yang lebih inklusif dan berdaya saing. 

Pemerintah optimis, kebijakan PPPK Paruh Waktu akan menjadi solusi jangka panjang untuk menciptakan kepegawaian yang profesional, adil, dan bermartabat.

Keuntungan PPPK Paruh Waktu

Dilansir dari beberapa sumber, berikut adalah beberapa keuntungan yang ditawarkan oleh skema PPPK Paruh Waktu:

1. Status Resmi sebagai ASN

Salah satu keuntungan utama adalah pengakuan status resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). 

PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) resmi dari pemerintah. Hal ini memberikan rasa aman dan legalitas bagi tenaga Non-ASN, yang sebelumnya hanya berstatus honorer tanpa kejelasan hukum.

2. Mencegah PHK Massal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: