Iklan RBTV Dalam Berita

Kerugian Negara Rp 2,3 M Belum Pulih, Pekan Depan 10 Terdakwa Dugaan Korupsi Puskeswan Sidang Perdana

Kerugian Negara Rp 2,3 M Belum Pulih, Pekan Depan 10 Terdakwa Dugaan Korupsi Puskeswan Sidang Perdana

Kasi Penuntutan bersama Jaksa Pidsus Kejati Bengkulu --

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kerugian negara Rp 2,3 M belum pulih, pekan depan 10 terdakwa dugaan korupsi Puskeswan sidang Perdana. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bengkulu, Selasa 7 Januari 2025 melimpahkan berkas perkara 10 terdakwa dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan fisik kegiatan dan rehabilitasi (Puskeswan) Dinas Pertanian Benteng tahun 2022 ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

BACA JUGA:Kenapa Wanita Hamil Mual Melihat Suami? Rupanya 8 Hal Ini Penyebabnya

Arief Wirawan S.H, M.H selaku Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengatakan, berkas 10 terdakwa tersebut dibuat split atau terpisah-pisah. Untuk pembuktian di persidangan, perkara yang diungkap oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu ini akan dipegang oleh 12 orang JPU yang terdiri dari JPU Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:8 Cara Cek LHKPN Pejabat Negara dari HP, Anda Bisa Lihat Jumlah Aset dan Harta Kekayaan Pejabat di Indonesia

Arief menambahkan, untuk jadwal persidangan, pihaknya tentunya menunggu petunjuk pihak Pengadilan, namun biasanya sidang perdana satu minggu usai pelimpahan.

"Ada 12 orang Jaksa Penuntut umum dari Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu yang memantau perkara tersebut. Kemungkinan sidang pertama pembacaan dakwan pekan depan," kata Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan.

BACA JUGA:Hati-hati! Ini Dampak Junk Food Bagi Organ Pencernaan, Bisa Picu 9 Jenis Penyakit

Arief menerangkan, 10 terdakwa ini dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP.

"Tentunya kalau pidana korupsi kita kenakan pasal berlapis, tunggu nanti saat pembacaan dakwaan," imbuh Arief.

Arief melanjutkan, dalam perkara ini 10 terdakwa sudah melakukan pengembalian kerugian negara mencapai Rp 400 juta lebih dari total semua kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar. Namun, pihaknya masih tetap menunggu itikad baik pengembalian kerugian negara sebagaimana perintah Jaksa Agung soal penanganan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Melancong ke 76 Negara Ini Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Indonesia 2025

10 orang terdakwa tersebut masing-masing berinisial WG Pegawai negeri sipil, EP selaku Pegawai negeri sipil, RA Wiraswasta, NS selaku Direktur CV. Bita konsultan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: