Iklan RBTV Dalam Berita

Lengkap, Ini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Secara Online dan Offline

Lengkap, Ini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Secara Online dan Offline

Syarat dan Cara Pembuatan SKCK --

- Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Tragis, Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Sawit Kaki Hilang Sebelah Diduga Dimangsa Harimau

Cara Membuat SKCK secara Online

Berikut cara membuat SKCK secara online:

1. Unduh aplikasi POLRI Super App di Google Play Store atau App Store

2. Klik 'Masuk' atau 'Daftar' akun

3. Lakukan verifikasi akun dengan melengkapi data identitas diri

4. Pilih menu 'SKCK'

5. Klik 'Ajukan SKCK', lalu tekan 'Mulai'

6. Isi formulir pendaftaran SKCK

7. Lakukan pembayaran secara online

8. Kemudian unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email

BACA JUGA:BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap 2 Hingga 15 Januari 2025

9. Cetak tanda bukti barcode

10. Untuk mengambil SKCK secara fisik, kunjungi loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek/ atau Mabes Polri sesuai tingkat yang dipilih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: