Lengkap, Ini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Secara Online dan Offline
Syarat dan Cara Pembuatan SKCK --
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
- Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Ramai Soal Virus Mirip Covid-19, Sebenarnya Apa Itu Virus HMPV? Kenali Gejalanya
Cara Membuat SKCK secara Offline
Jika pemohon telah melengkapi persyaratan dokumen, maka setelahnya bisa menuju ke kantor polisi terdekat untuk membuat SKCK. Berikut ini cara membuat SKCK di kantor polisi:
1. Kunjungi loket bagian SKCK di kantor polisi yang didatangi
2. Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir
3. Lalu, pihak kepolisian akan meminta kelengkapan syarat-syarat yang telah disebutkan sebelumnya
4. Kemudian petugas akan melakukan pengambilan sidik jari
5. Setelah proses pengambilan sidik jari selesai, bayar uang penerbitan SKCK di loket
6. Tunggu untuk pengambilan SKCK
BACA JUGA:Heboh Soal PPPK Guru Lulus Jalur RTG, Apa itu RTG?
Syarat dan Cara Membuat SKCK secara Online
Syarat Membuat SKCK secara Online
Pembuatan SKCK secara online dapat dilakukan aplikasi POLRI Super App. Berikut dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Pas Foto ukuran 4x6 dengan ketentuan foto berpakaian sopan dan berkerah
- Kartu Keluarga (KK)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: