Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Tugas dan Tanggung Jawab Pendamping Desa 2025, Bekal Penting Bagi Calon Pelamar

Ini Tugas dan Tanggung Jawab Pendamping Desa 2025, Bekal Penting Bagi Calon Pelamar

Tugas dan Tanggung Jawab Pendamping Desa --

2. Pemberdayaan Masyarakat Desa

Meningkatkan kapasitas pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan, dan masyarakat desa melalui pelatihan dan pendampingan.

3. Pengorganisasian Kelompok Masyarakat

Mengorganisir kelompok masyarakat untuk mendukung keberhasilan program pembangunan desa.

4. Sosialisasi Kebijakan SDGs Desa

Menyampaikan kebijakan terkait Sustainable Development Goals (SDGs) Desa kepada masyarakat.

Pendamping Desa juga bertugas memfasilitasi laporan pelaksanaan program kepada pemerintah daerah melalui camat, serta memastikan setiap program berjalan efisien, sesuai kebutuhan masyarakat desa.

BACA JUGA:Penting! Ini Arti Angka dan Huruf Pada Sertifikat Tanah yang Wajib Diketahui

Gaji Pendamping Desa

Pendapatan Pendamping Desa diatur berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 148 Tahun 2022.

Gaji mereka terdiri atas dua komponen, yaitu honorarium pokok dan bantuan biaya operasional. Berikut rinciannya:

1. Pendamping Desa

- Honorarium: Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000.

- Biaya operasional: Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480.

2. Pendamping Lokal Desa (PLD):

- Honorarium: Rp1.382.000 hingga Rp2.393.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: