Terbaru, Segini Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas di Tahun 2025
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas--
Meskipun BBNKB untuk kendaraan bekas sudah tidak ada lagi, masih ada beberapa biaya yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan baru, antara lain:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen
Besaran PKB dan opsen (seperti pajak progresif atau pajak lainnya) tergantung pada jenis dan tahun pembuatan kendaraan yang bersangkutan. Anda dapat mengetahui besaran PKB ini melalui lembar STNK kendaraan yang akan dipindah nama.
Jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda yang harus dibayar.
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling di Cimahi Mulai Hari Ini 13 Januari 2025, Ini Jam Operasional dan Lokasinya
2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
SWDKLLJ adalah kontribusi yang harus dibayar untuk mendanai program keselamatan lalu lintas. Biaya SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua adalah sekitar Rp 35.000, sementara untuk kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum (seperti sedan, pick up, atau jip) sebesar Rp 143.000.
Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, denda SWDKLLJ juga akan dikenakan.
BACA JUGA:Diskon Motor Listrik Honda Sampai 31 Januari 2025, Ada Potongan Capai Belasan Juta
3. Biaya Penerbitan STNK
Penerbitan STNK baru setelah proses balik nama juga memerlukan biaya. Biaya untuk penerbitan STNK kendaraan roda dua atau roda tiga adalah sekitar Rp 100.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, biayanya mencapai Rp 200.000.
4. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB)
Selain STNK, Anda juga perlu membayar biaya untuk penerbitan TNKB (plat nomor kendaraan). Biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda dua atau roda tiga adalah sekitar Rp 60.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya tersebut mencapai Rp 100.000.
BACA JUGA:Mirip Pokemon GO, Ternyata Ini Koin Jagat yang Sedang Ramai Dimainkan dan Bisa Dapat Uang
5. Biaya Penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
Penerbitan BPKB baru juga merupakan bagian dari proses balik nama kendaraan. Biaya untuk penerbitan BPKB adalah sekitar Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat.
6. Biaya Mutasi Kendaraan
Jika kendaraan yang Anda beli terdaftar di wilayah yang berbeda, Anda perlu melakukan mutasi untuk memindahkan data kendaraan ke wilayah tempat tinggal Anda. Biaya mutasi untuk kendaraan roda dua adalah sekitar Rp 150.000, sementara untuk kendaraan roda empat, biayanya mencapai Rp 250.000.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Pendaftaran Akun SNPMB 2025 untuk Siswa Gap Year, Ini Jadwal Lengkapnya
Meski biaya BBNKB untuk kendaraan bekas telah dihapuskan pada tahun 2025, ada beberapa biaya lain yang tetap perlu diperhatikan ketika mengurus balik nama kendaraan.
Biaya-biaya tersebut mencakup pembayaran pajak kendaraan, SWDKLLJ, penerbitan STNK dan TNKB, serta biaya penerbitan BPKB dan mutasi kendaraan jika diperlukan.
Sebagai pembeli kendaraan bekas, sangat penting untuk memahami seluruh rangkaian biaya ini sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan. Pastikan Anda sudah siap dengan semua biaya yang diperlukan agar proses balik nama dapat berjalan lancar dan kendaraan yang Anda beli dapat segera digunakan dengan legal di atas nama Anda.
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: