Tuntaskan 81,2 Persen Catatan BPK, Pemkot Kembali Raih Opini WTP
Walikota Bengkulu saat menerima opini WTP dari BPK--
BACA JUGA:Puluhan Anggota KKB Menyerah Secara Sukarela, Kasad Dudung: Lindungi Rakyat Papua
Terkait temuan tersebut, BPK memberi waktu selama 60 hari untuk Pemkot menindaklanjutnya.
Sementara itu Walikota Bengkulu Helmi Hasan memastikan akan segera menindaklanjuti catatan dari BPK ini.
BACA JUGA:LENGKAP. Daftar Perusahaan, Syarat dan Tips Lolos Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2023
"Catatan-catatan penting tadi, bisa kemudian mendapat tindak lanjut dari pemerintah. Komitmen ini kami sampaikan langsung di hadapkan kepala perwakilan," kata Walikota Helmi Hasan.
Septi Widiyarti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: