Ini Peringatan dari Disperindag untuk 409 Pangkalan dan Pengecer LPG 3 Kg di Bengkulu Utara

Peringatan Disperindag untuk pangkalan gas LPG 3 kg--
BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID - Disperindag Bengkulu Utara memberikan peringatan bagi 409 pangkalan gas LPG 3 Kg dan pengecer. Hal ini dilakukan setelah Pemerintah pusat melalui Menteri ESDM menetapkan larangan penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) ke pengecer atau warung mulai 1 Februari 2025.
BACA JUGA:Syarat Pengajuan KUR BSI 2025, Cek Tabel Angsuran Pinjaman Rp 10 Juta hingga Rp 100 Juta
Jual-beli gas LPG 3 kilogram hanya boleh dilakukan di pangkalan resmi atau sub penyalur resmi pemerintah yang telah mengantongi nomor induk berusaha (NIB) dan Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan LPG 3 kg.
Menanggapi ketetapan pemerintah pusat itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Bengkulu Utara, Syahbani, mengatakan kalau kebijakan itu telah diatur sejak lama, yang termuat dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
BACA JUGA:Solusi Butuh Uang Rp 3-5 Juta Mendesak, Simak Simulasi Tabel Angsuran PayLater Allo Bank
Di Kabupaten Bengkulu Utara, saat ini terdapat 409 pangkalan resmi yang menjual LPG 3 kilogram ke masyarakat. Syahbani mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan ke pangkalan serta memberikan imbauan, agar tidak menjual LPG ke pengecer atau warung.
“Aturan itu sudah lama, yang menjual LPG 3 kilogram itu pangkalan, bukan warung. Jadi kami imbau sekali lagi, pangkalan jangan menjual LPG 3 kilogram ke warung, karena dampaknya ke masyarakat juga, kalau di warung kan harganya juga sudah naik,” ujar Syahbani, Senin (3/2).
BACA JUGA:Penemuan Mayat Pria 24 tahun di Kebun Geran Kota Bengkulu
Kemudian, terkait mekanisme pembelian LPG 3 kilogram di pangkalan oleh masyarakat yang wajib menggunakan NIK, juga telah diberlakukan sejak Juni 2024 lalu. Masyarakat harus mendaftarkan NIK terlebih dahulu ke pangkalan agar bisa membeli LPG 3 kilogram.
Syahbani juga mengingatkan pangkalan untuk tetap mentaati aturan tersebut, yakni menjual LPG 3 kilogram hanya kepada masyarakat yang telah mendaftarkan NIK nya.
BACA JUGA:Masyarakat Jangan Bingung, Begini Cara Jadi Agen Resmi LPG 3 Kg
Terdapat beberapa kriteria masyarakat yang bisa membeli LPG 3 kg dan mendaftarkan NIK ke pangkalan.
Berikut kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi elpiji 3 kg sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas dalam pasal 18 ayat 2:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: