Ini Peringatan dari Disperindag untuk 409 Pangkalan dan Pengecer LPG 3 Kg di Bengkulu Utara
Peringatan Disperindag untuk pangkalan gas LPG 3 kg--
1. Rumah tangga
Kelompok masyarakat rumah tangga adalah konsumen yang memiliki legalitas penduduk dan memasak untuk lingkup rumah tangga.
2. Usaha mikro
Kemudian usaha mikro, yakni kelompok masyarakat atau konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang memiliki legalitas penduduk.
Jenis usaha mikro yang diperbolehkan sebagai
3. Petani sasaran
Selanjutnya adalah petani sasaran yakni kelompok masyarakat yang telah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk mesin pompa air dari pemerintah.
4. Nelayan sasaran
Terakhir adalah nelayan sasaran, yakni kelompok masyarakat yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Untuk masyarakat kami juga imbau agar bisa membeli LPG 3 kilogram ini ke pangkalan resmi,” kata Syahbani.
BACA JUGA:Syarat Pengajuan KUR Super Mikro Mandiri 2025, Perhatikan Simulasi Angsurannya
Sementara itu, bagi pengusaha warung yang ingin tetap menjual LPG 3 kilogram, dikatakan Syahbani, agar dapat mengurus perizinan resmi.
Senada dengan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat baru-baru ini, perubahan pengecer menjadi pangkalan akan memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg. Sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg bisa dihindari.
Peralihan pengecer menjadi pangkalan telah diberi jeda waktu selama satu bulan. Adapun para pengecer di seluruh Indonesia dapat mendaftarkan diri secara online.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


