Ini Peringatan dari Disperindag untuk 409 Pangkalan dan Pengecer LPG 3 Kg di Bengkulu Utara
Peringatan Disperindag untuk pangkalan gas LPG 3 kg--
Pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas LPG 3 kg resmi Pertamina, mereka bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Proses pendaftaran ini mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan sistem kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga mempermudah proses administrasi.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman Kredit Pintar Rp 600.000 hingga Rp 12.000.000, Cair Cepat Tanpa Ribet
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai pangkalan gas LPG 3 kg:
1. Pendaftaran melalui Situs OSS
- Akses laman www.oss.go.id.
- Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas.
- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
- Centang persetujuan, lalu klik 'Submit'.
- Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik 'Aktivasi'.
- Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.
2. Mengajukan NIB
- Akses laman www.oss.go.id.
- Masuk ke halaman "Home" dan pilih menu "Permohonan".
- Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
- Setelah data terisi lengkap, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB.
3. Melengkapi Data yang Diperlukan
- Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
- Pengajuan NIB membutuhkan data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
“Silakan warung-warung kalau memang ingin tetap menjual LPG 3 kilo, urus perizinan resmi untuk memperoleh NIB nya,” pungkas Syahbani.
BACA JUGA:Makin Praktis Belanja di Paylater Mandiri, Simak Simulasi Tabel Angsuran Rp 2 Juta
(Novan)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


