Iklan RBTV Dalam Berita

Makin Seru, MK Putuskan Sidang Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Berlanjut

Makin Seru, MK Putuskan Sidang Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Berlanjut

--

BENGKULUSELATAN,RBTV.DISWAY.ID- Sidang sengketa Pilkada baru saja digelar, hasilnya perkara yang disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa 04 Februari 2025, memastikan Kabupaten Bengkulu Selatan masuk dalam agenda sidang lanjutan.

Hal ini tertuang pada sidang yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:Tabel DANA Desa Kabupaten Toraja Utara 2025, Cek Desa yang Dapat Rp 1 Miliar

Hasilnya MK telah memberikan kepastian, perihal gugatan sengketa pilkada yang masuk dalam agenda persidangan lanjutan. 

Pada persidangan ini, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima pokok perkara dalam sengketa Pilkada Bengkulu Selatan 2024.

BACA JUGA:Review Laptop Gaming Asus ROG Zephyrus G14 (2025), Dilengkapi Prosesor AMD Ryzen AI 9 HX 370

Keputusan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan ini dibacakan oleh hakim MK, Saldi Isra.

Menurut Hakim MK Saldi Isra, ada 7 perkara yang belum dibacakan, dari 7  nomor register perkara tersebut diantaranya nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Bengkulu Selatan.

"Artinya nomor-nomor yang belum diucapkan tersebut akan masuk pemeriksaan persidangan lanjutan," ungkap Hakim MK Saldi Isra.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Daihatsu All New Xenia 2025, Siapkan Uang DP Segini

Hakim Saldi juga menerangkan, perkara sengketa Pilkada Bengkulu Selatan nomor 68 tahun 2025 perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Bengkulu Selatan. Pada penjelasannya di sidang tersebut, ada 20 sengketa Pilkada yang maju kepembuktian, diantarnya sengketa Pilakda Bengkulu Selatan.

"Bagi perkara-perkara yang lanjut ke kepembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan. Dapat mengajukan saksi atau ahli, karena ini semua bupati, maksimal 4 orang sekaligus untuk persidangan," terangnya.

BACA JUGA:Begini Mekanisme dan Ketentuan Buka Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Provinsi Bengkulu

Saldi juga menambahkan 4 orang saksi dan ahli tersebut dihadirkan sekaligus dihari yang sama. Sehingga tidak ada saksi yang dihadirkan dihari yang berbeda untuk menyampaikan keterangnnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: