Pengecer Gas LPG 3 Kg atau Sub Pangkalan di Bengkulu akan Diberi Jatah 10%, Begini Penjelasan ESDM dan Agen

Kuoata dan cara menjadi Sub Pangkalan LPG 3 KG--
BENGKULU,RBTV.DISWAY.ID - Pengecer gas LPG 3 kg atau sub pangkalan di Bengkulu akan diberi jatah 10%, begini penjelasan ESDM dan Agen.
Rozani selaku Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu menjelaskan, untuk menjadi pengecer atau sub pangkalan in harus melalui pihak Pertamina dan terdaftar di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP).
Aplikasi ini digunakan untuk mengakses atau melaporkan jumlah gas yang terjual, jumlah tabung yang diterima, serta pembeli harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Sub pangkalan itu masih harus ada catatan, yakni harus melalui Pertamina dan mendaftakan dari sistem aplikasi MAP, jadi ada semacam laporan agar bisa diketahui jumlah, harga dan pembeli,” jelas Rozani.
BACA JUGA:Cek Simulasi Kredit Motor Benelli Leoncino 250, Miliki Motor Impian dengan Cicilan Sesuai Kemampuan
Sementara itu, Erick Saputra selaku staf admin PT Kartika Buana Rafflesia menjelaskan, untuk regulasi sementara waktu dari Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral, pengecer bisa menjualkan dengan mekanisme sub pangkalan, namun untuk kuotanya diberikan jatah 10 persen dari jumlah kuota pangkalan.
“Nah di pangkalan ini yang lagi marak saat ini status pengecer, namun di pangkalan sendiri sudah ada konsumen sasaran, yakni nelayan, petani kecil serta Usaha Mikro,” ujar Erick.
BACA JUGA:Kaca Mobil ASN BKD Seluma Pecah, Polisi Bergulat dengan Pelaku
Hal senada pun disampaikan Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Sumbagsel, Tjahyo Nhiko Indrawan pasca regulasi terbaru atas adanya intruksi presiden.
“Ini kebijakan baru dari Pemerintah, sambil menunggu regulasinya, pengecer kami layani pembeliannya di pangkalan dengan kategori sub pangkalan,” jelas Tjahyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: