Terbongkar, Oknum Pejabat Ini Tiga Kali Beli Sabu Dengan Residivis
Pejabat yang ditangkap polisi karena narkoba--
BACA JUGA:Arti Mimpi Bertemu Pria Tampan, Ada yang Baik dan Ada yang Buruk
"Modusnya beli dengan KS dan menggunakannya di rumahnya. Ditangkap saat sedang menggunakan," ungkap Wakapolresta Bengkulu, AKBP. Max Mariners.
BACA JUGA:TokTok, Vonis Penjara untuk Pimpinan Pesantren Terdakwa Kasus Asusila
Saat ini untuk pelaku KS akan dikenakan pasal 114 dan atau 112 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Sedangkan pelaku FH dikenakan pasal 112 dan atau 127.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: