Iklan RBTV Dalam Berita

Banyak yang Tanya, Apakah Bisa Mengubah Nama di KTP?

Banyak yang Tanya, Apakah Bisa Mengubah Nama di KTP?

Cara Ganti Nama KTP--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kartu Identitas Penduduk (KTP) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengidentifikasi penduduk sebagai bukti identitas diri.
Dengan demikian, setiap warga negara Indonesia (WNI) wajib memiliki KTP

Kemudian, Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan berusia 17 tahun ke atas, atau telah menikah.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Jutaan Rupiah, Unduh di Play Store dan Ini Cara Mainnya

Di dalam KTP, terdapat identitas kependudukan seseorang, di antaranya yakni nama lengkap dan alamat.
Namun, tak sedikit pula ditemui kesalahan pengetikan, misalnya nama yang seharusnya ‘Sella’, di KTP ditulis menjadi ‘shela’.
Akan tetapi, pemilik KTP yang bersangkutan tidak perlu khawatir karena kesalahan pengetikan nama dapat diperbaiki.
Lantas, bagaimana cara mengganti nama KTP? Simak pembahasan artikel berikut.

BACA JUGA:Polisi Usir Rombongan Remaja dari Area Gedung Merah Putih

Jadi, perlu diketahui bahwa setiap WNI bisa mengganti nama di KTP.
Perencana Ahli Madya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Ahmad Ridwan mengungkapkan bahwa penggantian nama di KTP diperbolehkan.
Mudahnya lagi, jika ingin melakukan penggantian nama di KTP akibat salah ketik atau kesalahan yang tidak siginifikan dapat dilakukan tanpa harus melalui sidang di pengadilan.

Untuk pergantian nama di KTP yang disebabkan oleh salah ketik, yang bersangkutan dapat memperbaikinya di kantor Dinas Dukcapil.

Namun, beda hanya untuk penggantian nama di KTP secara keseluruhan, maka pemilik harus melampirkan putusan dari pengadilan.

BACA JUGA:Dihadang Debt Collector yang Ingin Tarik Kendaraan, Lakukan Cara Berikut

Lantas, dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan?

Untuk pembetulan nama pada dokumen kependudukan bisa dilakukan dengan melampirkan dokumen autentik yang diterbitkan oleh instansi pemerintah lainnya, bisa berupa:
- Ijazah
- Buku nikah
- Paspor dan lainnya.

BACA JUGA:Ini Pilihan Jas Hujan Harga di Bawah Rp 100 Ribu, Anti Tembus dan Nyaman

Lebih lanjut, Ridwan menyampaikan, bahwa ketentuan ini sesuai dengan amanat Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dengan demikian, dokumen autentik tersebut menjadi dasar Disdukcapil kab/kota melakukan pembetulan nama pada dokumen kependudukan yang diajukan oleh penduduk.

BACA JUGA:Awas Tertipu, Begini Cara Membedakan Debt Collector yang Asli dan Gadungan

Demikianlah mengenai daftar cara mengganti nama di KTP. Semoga bermanfaat.

Septi Widiyarti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: