Iklan RBTV Dalam Berita

Menjadi Ketua RT Tidak Mudah, Berikut Tugas dan Tanggung Jawab Seorang Ketua RT

Menjadi Ketua RT Tidak Mudah, Berikut Tugas dan Tanggung Jawab Seorang Ketua RT

ketua rt memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup berat--

Berdasarkan Permendagri itu, adapun tugas seorang ketua RT dan RW yakni:

1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat 

2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat 

3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa 

4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif 

5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat 

6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga 

7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

 

Permendagri tentang ketua rt dan rw selanjutnya diturunkan kembali dari peraturan daerah. Di Kota Bengkulu, Pemerintah Kota Bengkulu baru saja mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 9 tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. 

 

BACA JUGA:Punya Masa Depan Cerah, 4 Tanggal Lahir Ini Dipercaya Bawa Kesejahteraan Dalam Keluarga

Dalam Aturan terbaru ini, Pemerintah Kota Bengkulu membuat kebijakan membatasi masa kepemimpinan Ketua RT dan RW hanya 2 Periode. Satu periode selama 5 tahun. Sama seperti periodesasi jabatan Presiden dan Kepala Daerah. 

 

Aturan baru tersebut merespon kondisi selama ini karena banyak Ketua RT yang menjabat seumur hidup. Memang hal ini bisa terjadi terkadang lantaran tidak ada warga yang ingin menjadi Ketua RT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: