Menjadi Ketua RT Tidak Mudah, Berikut Tugas dan Tanggung Jawab Seorang Ketua RT
ketua rt memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup berat--
Dikatakan Wakil Walikota, Dedy Wahyudi dalam Sosialisasi Kebijakan terbaru di hadapan 67 Lurah dan 9 Camat, kebijakan terbaru ini sudah dibuat dan tinggal diterapkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.
"Selama ini sudah ada perda mengatur tupoksi RT dan RW, namun karena ada Permendagri yang baru dibuat aturan Perwal terbaru ini," ujar Dedy Wahyudi.
Selain itu dalam Perwal terbaru ini juga ditetapkan syarat usia untuk menjadi Ketua RT yakni minimal 21 tahun, sedangkan batas maksimal tidak ada.
Para Ketua RT dan RW juga dilarang rangkap jabatan seperti ketua RT yang juga menjabat Ketua RW atau Imam dengan kebijakan terbaru ini hanya dibolehkan mengemban 1 jabatan.
BACA JUGA:Engkau Abaikan Akhir Zaman, Padahal Gus Baha Sampai Menangis Bicara Kiamat
Selain itu, Pemerintah Kota mengatur pembentukan RT yakni minimal RT memiliki sebanyak 100 Kepala Keluarga (KK) dan maksimal 300 Kepala Keluarga (KK). Untuk yang saat ini KK masih di bawah 100 dibolehkan berjalan dahulu. Sedangkan yang KK di atas 300 akan dirancang beberala RT.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bengkulu saat ini juga sedang mengkaji dilakukannya kenaikan gaji ketua RT dan RW yang saat ini sebesar Rp. 600.000. Untuk diketahui saat ini ada 1.547 RT dan 200 RW di Kota Bengkulu.
Untuk diketahui keberadaan Ketua RT (Rukun Tetangga) sangat penting. Yakni seorang yang mempunyai peranan penting dalam menaungi warga di lingkup paling kecil dalam sebuah komunitas di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: