Penting Dipahami, Berikut Tugas Para Perangkat Desa
perangkat desa memiliki tugas membantu kepala desa--
5. Pendataan dan pengelolaan Profil Desa
BACA JUGA:Aturan Terbaru, Usia dan Masa Jabatan Ketua RT Dibatasi
Kepala seksi kesejahteraan
Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi seperti:
1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, bidang pendidikan, kesehatan
2. Bertugas untuk sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna
Kepala seksi pelayanan
Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi seperti:
1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat dalam melestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Kepala Kewilayahan
Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan. Kepala Dusun (Kadus) Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun memiliki fungsi:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: