Penting Dipahami, Berikut Tugas Para Perangkat Desa
perangkat desa memiliki tugas membantu kepala desa--
1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan
2. Penataan dan pengelolaan wilayah
3. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya
4. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya
5. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
BACA JUGA:Angkuh dan Durhaka ke Orang Tua, Primbon Jawa Ramalkan 5 Tanggal Lahir Ini Rezekinya Tersumbat
Ketua Rukun tetangga
Rukun tetangga merupakan sub-bagian dari Dusun dan fungsinya
Ketua RT mempunyai tugas :
1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah
2. Memelihara kerukunan hidup warga
3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
4. Pengkoordinasian antar warga.
5. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: