Penting Dipahami, Berikut Tugas Para Perangkat Desa
perangkat desa memiliki tugas membantu kepala desa--
Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti:
1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa.
2. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
BACA JUGA:Jika Muncul Tanda-tanda Ini, Gus Baha: Cepat Bertaubat Karena Ajal Sudah Dekat
Kepala urusan keuangan
Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti:
1. Pengurusan administrasi keuangan.
2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran.
3. Verifikasi administrasi keuangan.
4. Admnistrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
BACA JUGA:Buat Para Pendosa, Ingat Ini 4 Syarat Agar Taubat Diterima oleh Allah SWT
Kepala urusan perencanaan
Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: