Iklan RBTV Dalam Berita

Sebelum Ajukan Pinjaman, Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal 2025 Berikut

Sebelum Ajukan Pinjaman, Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal 2025 Berikut

Ciri pinjol ilegal --

2. Tidak Terdaftar di OJK

Pinjol yang legal harus memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika suatu aplikasi pinjaman tidak terdaftar di OJK, maka besar kemungkinan itu adalah pinjol ilegal.
Anda bisa mengecek daftar resmi penyedia layanan pinjaman online melalui situs resmi OJK (www.ojk.go.id).

BACA JUGA:Ampun Allah, Kelak di Akhirat Seperti Ini Siksa Bagi Pelaku Zina

3. Meminta Akses Berlebihan

Pinjol ilegal sering meminta izin untuk mengakses kontak, galeri foto, serta data pribadi lainnya di perangkat pengguna. Hal ini sangat berbahaya karena data tersebut dapat disalahgunakan untuk pemerasan atau ancaman.

4. Alamat Kantor Tidak Jelas

Pinjol legal memiliki alamat kantor yang jelas dan bisa dikunjungi. Sementara itu, pinjol ilegal cenderung menyembunyikan identitas pengurus serta tidak mencantumkan alamat kantor secara transparan.
Jika suatu layanan pinjaman tidak memberikan informasi lokasi yang jelas, sebaiknya dihindari.

5. Suku Bunga dan Biaya Tidak Transparan

Pinjol resmi wajib memberikan informasi yang jelas terkait suku bunga, biaya administrasi, serta denda keterlambatan.

Pinjol ilegal cenderung tidak memberikan rincian biaya yang transparan dan sering kali menerapkan bunga yang sangat tinggi, bahkan mencapai ratusan persen dari jumlah pinjaman awal.

BACA JUGA:Mau Tahu Dosa Zina yang Paling Besar? Begini Penjelasan Buya Yahya

Deretan Pinjaman Online Ilegal

Selain mengetahui ciri-ciri diatas, berikut ini ada beberapa aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar dalam OJK dan perlu Anda hindari:

1. Layar Pinjam

2. Pinjaman Angsuran

3. GUDANG SOLUSI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: