Sebelum Ajukan Pinjaman, Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal 2025 Berikut

Ciri pinjol ilegal --
2. Tidak Terdaftar di OJK
Pinjol yang legal harus memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika suatu aplikasi pinjaman tidak terdaftar di OJK, maka besar kemungkinan itu adalah pinjol ilegal.
Anda bisa mengecek daftar resmi penyedia layanan pinjaman online melalui situs resmi OJK (www.ojk.go.id).
BACA JUGA:Ampun Allah, Kelak di Akhirat Seperti Ini Siksa Bagi Pelaku Zina
3. Meminta Akses Berlebihan
Pinjol ilegal sering meminta izin untuk mengakses kontak, galeri foto, serta data pribadi lainnya di perangkat pengguna. Hal ini sangat berbahaya karena data tersebut dapat disalahgunakan untuk pemerasan atau ancaman.
4. Alamat Kantor Tidak Jelas
Pinjol legal memiliki alamat kantor yang jelas dan bisa dikunjungi. Sementara itu, pinjol ilegal cenderung menyembunyikan identitas pengurus serta tidak mencantumkan alamat kantor secara transparan.
Jika suatu layanan pinjaman tidak memberikan informasi lokasi yang jelas, sebaiknya dihindari.
5. Suku Bunga dan Biaya Tidak Transparan
Pinjol resmi wajib memberikan informasi yang jelas terkait suku bunga, biaya administrasi, serta denda keterlambatan.
Pinjol ilegal cenderung tidak memberikan rincian biaya yang transparan dan sering kali menerapkan bunga yang sangat tinggi, bahkan mencapai ratusan persen dari jumlah pinjaman awal.
BACA JUGA:Mau Tahu Dosa Zina yang Paling Besar? Begini Penjelasan Buya Yahya
Deretan Pinjaman Online Ilegal
Selain mengetahui ciri-ciri diatas, berikut ini ada beberapa aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar dalam OJK dan perlu Anda hindari:
1. Layar Pinjam
2. Pinjaman Angsuran
3. GUDANG SOLUSI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: