Viral CADAR, Ini Penjelasan Lengkap Hukum Cadar dalam Islam Menurut 4 Mazhab
Penjelasan tentang pemakaian cadar--
Dalam mazhab Syafi'i, terdapat silang pendapat mengenai hukum cadar. Pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib.
Pendapat kedua adalah sunah, sedang pendapat ketiga adalah khilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar.
Berdasarkan dokumentasi kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, dijelaskan bahwa:
“Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan.
Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla.”
4. Hukum Cadar Menurut Mazhab Hanbali
Ulama mazhab Hanbali menegaskan bahwa wajah perempuan tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib ditutupi dengan cadar dan sejenisnya.
Ulama mazhab Hanbali menyatakan bahwa memakai cadar hukumnya mubah.
Dilansir dari laman NU, Syekh Ibnu Qudamah al-Hanbali menyebutkan:
وَالْمَرْأَةُ كُلُّهَا عَوْرَةٌ إِلَّا الْوَجْهَ، وَفِي الْكَفَّيْنِ رِوَايَتَانِ
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: