Berapa Denda Tilang STNK Mati Jika Terjaring Razia Polisi? Siapkan Uang Segini

Denda Tilang STNK Mati--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Setiap pengguna jalan memiliki kewajiban untuk mentaati peraturan berlalu lintas.
Sebenarnya, ada banyak peraturan-peraturan dijalan raya yang harus dipatuhi, mulai dari tidak menerobos lampu merah, menggunakan helm hingga membawa surat-surat kendaraan termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
BACA JUGA:Subuh-subuh Willie Bersama Emak-emak Cek Dapur, Persiapan 100.000 Porsi
STNK sendiri merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti kepemilikan dan registrasi kendaraan bermotor.
Kegunaan STNK mencakup informasi pemilik dan spesifikasi kendaraan, setiap pengendara wajib memilikinya dan membawa saat berkendara.
Selain dibawa, pengendara juga harus memastikan keaktifan STN tersebut, jika kedapatan bisa-bisa terkena tilang oleh pihak kepolisian.
Lantas, berapa denda tilang STNK mati jika terjaring razia polisi?
BACA JUGA:Kapal Perintis Belum Bisa Berlayar ke Enggano, Begini Penjelasan Pihak PT ASDP
Alasan STNK Bisa Mati
Sebelum mengetahui besaran denda tilang, penting memahami kenapa STNK bisa mati supaya bisa menghindari faktornya.
Umumnya keberlakuan STNK ini selama 5 tahun dengan pengesahan tahunan. Pengesahan tahunan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Pajak kendaraan yang dibayarkan setiap tahun tercatat dalam pengesahan STNK, sesuai Pasal 70 Ayat (3) UU LLAJ yang mengatur bahwa pemilik kendaraan wajib memperpanjang STNK.
STNK mati biasanya disebabkan oleh pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak tepat waktu, sehingga masa berlaku STNK habis.
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor wajib memiliki STNK yang masih berlaku.
BACA JUGA:Lulus jadi PNS, Ini Rekomendasi Sekolah Kedinasan untuk Lulusan IPA Tahun 2025
Denda Tilang STNK Mati jika Terjaring Razia Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: